TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 point 12 UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.
Dengan disahkannya UU No 24 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan UU tersebut masih mengacu pada PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No 26 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
PP Nomor 37 Tahun 2007 Pasal 36 menyebutkan bahwa Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK ditetapkan secara nasional oleh Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Syarat Pembuatan KTP Baru di Kantor Kecamatan
Sedangkan pasal 37 menyebutkan NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit dan kode penyusunannya terdiri dari 6 (enam) digit pertama provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, tahun kelahiran dan 4 (empat) digiti terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.
No KTP itu yang mana ? Dimana letak nomor NIK KTP ?
Biasanya, NIK tertulis pada baris paling atas di KTP.
• Apakah Foto KTP Bisa Diganti ?
Dikutip Tribunpontianak.co.id dari laman resmi Disdukcapil Kota Pontianak, NIK dicantumkan dalam setiap dokumen penduduk yang dapat berbentuk kartu atau surat dan merupakan bukti bahwa data penduduk yang bersangkutan telah terekam dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional.
NIK diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) melalui proses komputerisasi.
NIK sebagai kunci akses dalam SIAK untuk mengintegrasikan antara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pelayanan public lainnya.
IDXChannel - ID DANA yang mana? Cara melihat ID DANA bisa Anda lakukan juga dari QR Code. Buka aplikasi DANA dari HP Anda. Setelah aplikasinya terbuka, cari menu profil/saya yang ada di kanan bawah.
Klik menu tampilkan QR yang ada di bagian atas, tepat di samping foto profil. Lalu, aplikasi DANA akan menampilkan ID DANA dan QR Anda. Jika nomor HP Anda sudah tidak aktif ataupun hilang, Anda juga bisa mengubah nomor ID DANA dengan mudah.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (02/7/2024), IDX Channel telah merangkum ID DANA yang mana, sebagai berikut.
ID DANA merupakan nomor ponsel yang didaftarkan pada aplikasi dompet digital tersebut. ID DANA ini digunakan untuk berbagai transaksi lewat aplikasi DANA seperti sebagai nomor rujukan saat top up saldo DANA.
Sebagai nomor virtual account jika top up saldo DANA melalui bank, nomor kode ketika para pengguna ingin mengirim saldo atau menerima saldo dari teman, atau sebagai penerima kode verifikasi OTP pada saat login aplikasi yang dikirimkan melalui SMS.
Cara Beli Tiket Kereta Api BIAS Solo-Madiun
Baca juga: Promo Tiket KA BIAS Rute Bandara Adi Soemarmo - Madiun Mulai dari Rp7.000, Cek Jadwalnya!
Stasiun Perhentian KA BIAS (10866) Rute Bandara Adi Soemarmo - Madiun
Stasiun Perhentian KA BIAS Madiun
Stasiun Perhentian KA BIAS (10865) Rute Madiun - Bandara Adi Soemarmo
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkati Kereta BIAS
Seorang warga melaporkan adanya perbedaan NIK pada e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Padahal, setiap orang hanya memiliki satu NIK atau dikenal dengan prinsip single identity number.
Merespons itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan NIK yang sah adalah yang tercatat pada e-KTP.
"Dengan berlakunya e-KTP, maka ketika terdapat perbedaan NIK, maka yang dipakai NIK yang ada di e-KTP," ucap Zudan.
Zudan mengimbau petugas Dukcapil untuk tidak bingung jika menyikapi adanya perbedaan NIK penduduk. Pakai NIK yang tertera di e-KTP.
"Petugas Dukcapil jangan risau, jangan bingung. Kalau ada perbedaan di KK dan di e-KTP, maka gunakan NIK yang ada di e-KTP," tegas Zudan.
Stasiun Perhentian KA BIAS (10868) Rute Bandara Adi Soemarmo - Madiun
Cara Melihat ID DANA dari Security Setting
Itulah informasi terkait ID DANA yang mana yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara beli tiket Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo atau KA BIAS melalui Access by KAI, lengkap dengan harga tiketnya.
Mengutip dari Instagram @kai121_, KAI telah memperpanjang rute perjalanan KA BIAS hingga ke kota Madiun.
Sehingga nantinya KA BIAS Solo-Madiun ini akan berhenti di 8 stasiun selama perjalanan.
Perpanjangan rute KA BIAS ini mulai berlaku sejak 2 November 2024.
Harga tiket KA BIAS Solo-Madiun ini mulai dari Rp 7.000 hingga RP 40.000.
Adapun pembelian tiket KA BIAS Solo-Madiun ini dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI dan juga langsung di stasiun.
Perlu diketahui, pemesanan tiket melalui Acces by KAI hanya dapat dilakukan mulai H-7 sebelum keberangkatan.
Sementara pembelian tiket melalui loket stasiun, hanya dilayani di hari H keberangkatan, tepat 3 jam sebelum keberangkatan.